sergap TKP – JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selasa (6/10/2026).
Tidak dapat diterimanya (niet ontvankelijk verklaard) gugatan dari para pemohon tersebut karena Majelis Hakim MK menilai para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau bukan merupakan pihak peserta Pilpres 2024.
Karena gugatan tidak dapat diterima, MK tidak membatalkan penetapan KPU ataupun mendiskualifikasi Gibran. Dengan demikian, Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan konklusi putusan, menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.Namun dalam pertimbangannya, MK juga menyampaikan temuan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK (antara lain disampaikan oleh Arsul Sani) menyatakan tidak menemukan dokumen meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan kelulusan Gibran setara dengan tingkat SMA/sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Dokumen yang ada seperti, Certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat penyetaraan juga dinilai hanya membuktikan kehadiran dalam proses pendidikan, bukan kelulusan atau tamat pada suatu jenjang pendidikan sekolah formal setingkat SMA.
Selain itu, MK berpandangan bahwa substansi persoalan syarat calon di luar sengketa yang memenuhi syarat formil permohonan bukan menjadi ranah yang dikabulkan dalam perkara ini, sehingga status hukum Gibran sebagai wapres tidak berubah.







