sergap TKP – JAKARTA
Kasus penggelapan barang pameran senilai Rp 350 juta, akhirnya terungkap. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan ini, berhasil dibekuk oleh Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang dibantu oleh masyarakat. Minggu (9/3/2025).
Kejadian bermula ketika korban yang sedang bekerja di sebuah pameran menggunakan jasa kurir antar barang, untuk mengirimkan barang-barang ke Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku menawarkan kepada korban untuk tidak menggunakan aplikasi jasa kirim barang resmi, yang ternyata merupakan bagian dari rencana pelaku untuk menggondol barang-barang berharga milik korban.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit Ideahub S2, satu unit standing Ideahub, satu unit robo Temi V1, meja akrilik, dan kursi plastik, dengan total nilai sekitar Rp 350 juta.
Setelah melalukan penyelidikan lebih lanjut, Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku berinisial HI dan DI di Mustika Jaya, Kota Bekasi, dan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.