sergap TKP – PALU
Hanya dalam waktu tiga hari, Polda Sulteng berhasil mengungkap dan menangkap 3 (Tiga) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rabu (26/3/2025).
Ketiga tersangka pelaku diamankan dari dua lokasi terpisah bersama barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 100,64 gram
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Ketiga tersangka ditangkap dalam tempo tiga hari dalam waktu berbeda terkait peredaran gelap narkotika sabu.
“Pengungkapan pertama pada Kamis (20/3/2025) Pukul 23.30 Wita di Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Palu dengan tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33) warga Jalan Pandang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,” kata AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (25/3/2025).
“Penangkapan kedua dilakukan pada hari Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 wita di salah satu homestay Jalan Kijang Kel. Birobuli Selatan Palu, tersangka inisial RO (34) Alamat Desa Sausu Trans Kec. Sausu Kab. Parimo, barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 50,64 gram.” ujarnya.