sergap TKP – DHARMASRAYA
Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (14/8/2026).
Kedua pelaku yakni RK (27) dan RHS (17), diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial DM pada Minggu, 28 Desember 2025.
Pencurian terjadi di toko milik korban di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Dari penangkapan, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., melalui Kanit Reskrim mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek menyampaikan bahwa Polri terus berkomitmen mengungkap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.






