sergap TKP – SURABAYA
Tim Satuan Tugas Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Jatim beserta jajarannya, terhitung sejak tanggal 4 November 2016 sampai dengan 24 Maret 2017 menangani sebanyak 63 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan 125 orang sebagai tersangka.
“Dari 63 OTT yang ditangani, 60 kasus saat ini sudah dalam proses penyidikan dan 3 kasus lainnya dalam proses penyerahan ke Kejaksaan Tinggi guna menunggu persidangan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. Jumat (24/3/2017).
Menurut Machfud, Dari 63 OTT yang ditangani tersebut modus operandi yang dilakukan para tersangka pelaku diantaranya yakni, pemotongan ADD & DD, meminta imbalan secara tidak sah dalam pengurusan pelayanan publik dan pemerasan.
Selain menetapkan 125 orang sebagai tersangka, Dari 63 OTT yang ditangani, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, Uang tunai Rp 2.608.444.457, 3 unit Mobil, 8 unit Sepeda Motor, 124 gram Emas, 2 buah Laptop, 1 buah Mesin Ketik, 17 buah HP, 1 buah Kalkulator, dan 74 lembar Sertipikat.
Atas perbuatannya, para tersangka pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e dan f UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.