sergap TKP – KUPANG
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh personel Polri. Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh anggota Polri, sekaligus sebagai bentuk pengawasan internal dalam menjaga disiplin dan integritas personel.
Adapun satuan kerja yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Bidang Keuangan Polda NTT, Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Bidang hukum Polda NTT, Bidang kesehatan Polda NTT
Pengecekan dipimpin oleh AKP Hasri Manasie, S.H., selaku Kaur Gakkum Provos Bidpropam Polda NTT, bersama personel Bid Propam Polda NTT.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah personel Polri terlibat dalam aktivitas judi online maupun penggunaan pinjaman online yang berpotensi menimbulkan permasalahan pribadi, sosial, maupun kedinasan.
Dalam pelaksanaannya, Bid Propam juga memberikan perhatian terhadap faktor ekonomi yang dapat menjadi salah satu penyebab anggota terjerumus dalam penggunaan pinjaman online maupun aktivitas judi online.
Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap personel perlu terus dilakukan guna mencegah munculnya permasalahan yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan citra institusi Polri.
Melalui kegiatan pengecekan tersebut, Bid Propam Polda NTT menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan serta mendorong seluruh personel agar menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat melanggar aturan dan kode etik profesi Polri.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan personel serta mewujudkan anggota Polri yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.






