Pengemudi Mitsubishi Outlander Yang Tabrak Taksi Listrik dan Pikap Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Pengemudi Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO berinisial ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak taksi listrik dan pikap hingga menyebabkan satu orang meninggal. Senin (24/8/2026).

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari Surabaya, pada hari Minggu (23/8/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

ENR diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol hingga menabrak dua kendaraan di lokasi berbeda.

Korban kedua, RPK,25 tahun, sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo setelah mengalami luka berat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan ENR telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, Senin, 24 Agustus 2026.

Polisi menyebut ENR juga tidak memiliki SIM dan STNK saat berkendara. Hasil olah TKP awal menunjukkan kelalaian manusia menjadi faktor utama kecelakaan.

“Pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” AKBP Galih Bayu Raditya.

Sementara itu, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tersangka ENR mengaku sebelum insiden itu terjadi dia tengah pesta minuman keras di salah satu tempat hiburan malam yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan.

Tak tanggung-tanggung, ENR diduga menenggak alkohol sebanyak tujuh gelas yang berisi seperempat minuman.

ENR juga mengakui bahwa saat kejadian, dia dalam kondisi tidak sadar berujung memaki-maki orang sekitar.

“Saya sendiri enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk,” kata ENR.

Dari kejadian ini, ENR megaku menyesal. ENR juga eminta maaf kepada keluarga korban yang meninggal akibat insiden tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.