sergap TKP – JAKARTA
Menanggapi vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Sudah yang mulia, kami akan melakukan banding nanti,” ujar Ahok dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Berbeda dengan Ahok yang secara tegas menyatakan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut.”Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan undang-undang,” ucap ketua JPU, Ali Mukartono.
Atas hal tersebut, ketua majelis hakim mengingatkan kepada Ahok untuk menindak lanjuti banding tersebut dengan mencatatkan akte banding yang ditandatangani bersama panitera PN Jakut.
“Saya ingatkan kepada saudara terdakwa, walaupun saudara sudah mengucapkan banding di persidangan ini harus ditindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nanti disitu saudara menandatangi akte banding bersama-sama dengan panitera dan disitu sah saudara mengajukan banding,” ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto.
Selain itu majelis hakim juga mengatakan, untuk salinan putusan tersebut akan diberikan kepada JPU dalam waktu 1 x 24 jam. “Untuk penasehat hukum, sesuai ketentuan KUHAP saudara harus mengajukan permohonan secara tertulis. Nanti dalam 1 x 24 jam sejak permohonan saudara, saudara bisa mendapatkan salinan putusan yang sama,” ujarnya.