sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan pack cerutu tak berizin alias ilegal asal Singapura dan Malaysia.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif menjelaskan ribuan miras dan ratusan pack cerutu tersebut dibawa oleh delapan orang porter (pengirim) menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok yang disimpan dalam 500 koper pada Sabtu, (5/8/2017).
“Pada 5 Agustus, kita lakukan upaya pengagalan penyeludupan miras akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kita berhasil amankan 6.900 botol berbagai merek dan cigar cerutu 58,” ujar Brigjen Lotharia dalam serah terima Barang Bukti Tindak Pidana, Kepabeanan dan Cukai di Aula Ditpolair Baharkam Polri, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2017).
Selain mengamankan miras dan cerutu ilegal pihaknya juga turut mengamankan 8 orang porter yang masih berstatus sebagi saksi. “Sementara kita amankan delapan orang, perannya hanya membawa barang ilegal tersebut. Statusnya sebagai saksi, sebagai porter, dan belum ada tersangka,” ujar mantan Wakapolda Sulawesi Utara (Sulut) tersebut.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo mengatakan penyerahan barng bukti tersebut dilakukan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menemukan kemungkinan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
kasus ini sendiri juga masih akan dikembangkan guna diketahui siapa dan dari mana barang ini berasal. “Di dalam pengembangannya, ke depannya akan didalami siapa pemiliknya ? kemana dibawanya ? semua pihak terkait akan diperiksa soal perkara ini,” ucap Oentarto Wibowo