sergap TKP – WONOGIRI
Bripka E (37), oknum anggota Polres Wonogiri sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) SM, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19). Senin (20/7/2026).
Selain melakukan kekerasan seksual, Pelaku yang merupakan anggota Polres Wonogiri sekaligus pemilik sebuah ponpes itu nekat mengirimkan foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan video call bermuatan asusila.
Penyidik langsung menahan tersangka di sel tahanan Mapolres Wonogiri pada Sabtu (18/7/2026), sehari setelah laporan dari keluarga korban diterima pihak kepolisian.
Saat ini selain menjalani proses hukum pidana, Bripka E juga dipastikan akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
Jika terbukti melanggar, sanksi terberat yang menantinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.
Kasi Propam Polres Wonogiri AKP Anas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, menemukan bukti yang cukup bahwa Bripka E telah melakukan pelanggaran kode etik terkait tindakan asusila.
“Kami akan melalui sidang kode etik. Terduga pelanggar melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13,” kata Kasi Propam Polres Wonogiri AKP Anas.
Menurut AKP Anas, proses sidang etik tetap dapat berjalan meski perkara pidana belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Paling berat adalah PTDH. Kita menunggu sidang etik. Dalam aturan kami, prosesnya tidak harus menunggu perkara hukumnya inkrah. Kita akan tetap berjalan apa pun putusannya nanti, karena pemeriksaannya terpisah,” tegasnya.
Kronologi kejadian kasus ini bermula ketika korban adalah anak dari rekan kerja Bripka E di Polres Wonogiri.
Pelaku kemudian mengirimkan foto alat kelamin dan mengajak korban melakukan video call mesum. Korban yang merasa tidak nyaman akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Tersangka sempat merayu korban yang sedang mencari pekerjaan dengan mengiming-imingi bantuan agar lolos masuk ke sekolah kedinasan.
Atas perbuatannya Pasal yang dikenakan: Penyidik Satreskrim menjerat Bripka E dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain diproses pidana, Bripka E juga terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri setelah Propam menemukan bukti pelanggaran kode etik yang kuat.






