sergap TKP – TANGERANG
Personel Tim Buser Polsek Panongan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dari sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku RF alias Lay, 26 tahun kita amankan berikut barang bukti sabu dengan brutto keseluruhan 15 gram,” kata Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahanuji, Kamis (12/10/2017).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pihaknya masih terus mendalami barang haram tersebut didapatkan pelaku “Kami masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Pengakuan tersangka baru satu bulan mengedarkan sabu,” terang AKP Trisno.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Panongan sembari menanti proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kami jerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Trisno Tahanuji