sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI (Purn) AS.
Marsekal TNI (Purn) AS akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan (BAP) tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).
“AS akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Senin (27/11/2017).
Seperti diketahui, Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017, Tim penyidik KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, IKS selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karya Cipta Gemilang untuk memenangkan tender lelang diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang.
Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, IKS sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak 39,3 juta dolar AS atau sekitar Rp514 miliar.
Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp738 miliar. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami dirugikan sekitar Rp224 miliar.
Dan atas perbuatannya, IKS disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.