Polsek Sungal Bekuk Tiga Orang Komplotan Pelaku Curanmor

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk tiga orang tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk itu yakni, MU alias Rios (29) warga Jalan Mesjid Desa Payageli Kecamatan Sunggal Deliserdang. MF (34) Jalan warga Dusun Blang Raya Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Juang Bireuen. MRS (28) warga Jalan Pasar Lama Nomor 84 Kampung Lalang Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, ketiga tersangka diamankan berkat laporan Margono (56) warga Jalan Karang Rejo Gang Sama Nomor 10 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Dalam laporannya, Margono mengaku kehilangan dua unit motor Yamaha Mio BK 4584 RAF dan Yamaha Mio BK 2670 AGO.

“Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/2/2018) sekira jam 04.30 Wib tepatnya di rumah korban,” ujar  Kompol Wira Prayatna  di Mapolsek Sunggal, Senin (26/2/2018).

Dari hasil interogasi, tersangka M Usman alias Rios mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Selain itu, Rios juga mengaku telah dua kali menjalani hukuman akibat kasus serupa.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.” tegas Wira Prayatna.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.