sergap TKP – SIDIMPUAN
Seorang Ibu berinisial RR (40) dan anaknya berinisial MFR (15) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu diciduk Aparat Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. “Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MFR, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI ,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol JW Sijabat dan Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, Senin (4/6/2018).
Dari penangkapan tersebut turut diamankan pula barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,48 gram, 1 lembar sobekan plastik hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah tanpa plat nomor.
Kepada petugas MFR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RR yang merupakan ibu kandungnya. “Dari pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan RR berikut barang bukti 1 bungkus plastik transparan di duga keras berisi narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 4,0 gram, 1 lembar plastik klip kosong dan 1 buah tas kecil warna coklat,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat pasal 111 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan acaman hukuman pidana, minimal 8 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. “Karena MFR masih dibawah umur, kita masih menerapkan UU Perlindungan anak terhadap tersangka dan saat ini tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya,” ungkap Hilman.
Tidak berhenti sampai disitu kedua pelaku mengaku seluruh barang haram tersebut adalah milik RR berinisial DIB alias DKDI yang merupakan ayah dan suami. “Pemilik barang haram tersebut adalah DIB alias DKDI yang tak lain adalah ayah kandung MFR, saat ini tersangka DIB masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya.