sergap TKP – SURABAYA
Setelah sempat diberlakukan pada awal September 2017 lalu, penerapan e-Tilang CCTV (tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV) yang tepasang di sejumlah Traffic Light (TL) akan kembali diterapkan oleh Polrestabes Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Sama seperti saat sebelum diberlakukan sebelumnya, Polrestabes dan Dishub akan melakukan sosialisasi dengan memberi teguran apabila ada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (garlalin) dan terekan CCTV.
“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kurang lebih satu bulanan. Semua pelanggaran lalu lintas nantinya akan tertangkap kamera CCTV pada masing-masing TL. Kemudian pelanggar lalu lintas ini akan diberi pemberitahuan bahwa saudara telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (2/8/2018).
Rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan jajaran Dishub akan menempatkan kamera CCTV di 15 titik TL di Kota Surabaya. “Dengan adanya kamera CCTV ini, dapat mencegah atau melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Dengan harapkan timbulnya kesadaran masyarakat untuk menaati tata tertib lalu lintas,” ujar Rudi Setiawan.
Selain itu perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut juga menyebutkan bahwa kendati tidak ada petugas Polisi yang mengawasi, tapi masyarakat akan sadar bahwa pelanggaran bisa dipantau melalui CCTV yang ada pada TL.
“Isitilahnya sekarang tidak bisa melanggar, meski tidak ketahuan Polisi. Tapi tetap saja Polisi bersama teman-teman Dishub memantau melalui CCTV di tiap-tiap TL. Dengan begini lama-lama orang akan patuh dan lebih menjaga keselamatannya di jalan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pemberitahuan teguran, pihaknya akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Sehingga surat pemberitahuan atau teguran dapat dikirim ke rumah masing-masing pelanggar lalu lintas.
(Baca : Efektif, Sejak Diberlakukan Tilang by CCTV Pelanggaran Lalu Lintas di Surabaya Menurun)
Meski nantinya penerapan e-Tilang CCTV dapat sangat membantu tugas pihak Kepolisian dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas pihaknya melalui Satlantas akan tetap melakukan perannya dalam menindak pelanggaran lalu lintas di jalan. “Nantinya petugas Satlantas tetap mengontrol dan melakukan penindakan bersama teman-teman Dishub,” terangnya.
Kapolrestabes juga menyampaikan berdasarkan pantauan di perempatan TL Jl Dharmawangsa, pelanggaran lalu lintas biasanya sering terjadi pada jam-jam menjelang masuknya sekolah dan masuk kerja. “Meski kemungkinan alasan terburu-buru. Tapi mereka mengabaikan semuanya, termasuk rambu-rambu keselamatan pun mereka abaikan dengan kepentingan tidak terlambat,” ungkapnya.