sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 5,8 kilogram (Kg) barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil ungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur sela kurun waktu tiga bulan terakhir hari ini, Selasa (9/10/2018) dimusnahkan di depan Kantor BNNP Jatim di Surabaya.
“Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari 15 tersangka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah Jatim seperti Madiun, Malang, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Lebih lanjut Kepala BNNP menjelaskan barang bukti sabu tersebut berasal dari luar pulau atau lebih tepatnya dari Riau dan dibawa ke Jatim melalui jalur udara dan kebanyakn dari jalur darat. Penggunaan jalur darat biasannya dilakukan dengan menggunakan bus seolah-seolah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri sebab jika dari udara akan lebih mudah terendus petugas BNNP.
“Dari 15 tersangka rata-rata mantan TKI karena dari hasil pemeriksaan punya paspor. Mereka juga rata-rata pernah bekerja sebagai kuli, pembantu rumah tangga di Malaysia sehingga saat pulang dan melihat sebagai potensi luar biasa akhirnya pesan,” katanya.
Untuk pola pengirimannya sendiri rata-rata para pelaku menggunakan pola yang sama dengan kasus-kasus yang diungkap BNNP dalam upaya mengirim barang. “Mereka yang lain hanya kurir disuruh jemput, yang tergoda dengan imbalan Rp10-Rp20 juta,” ujarnya.
Bambang menambahkan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya tersebut belum berstatus inkracht (berkekutan hukum tetap) namun telah disisihkan sebagain untuk barang bukti di persidangan. “Karena kita takut kalau kelamaan ada yang mencoba. Kalau penetapan sudah ditetapkan,” ujarnya.