sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes mengamankan seorang paman yang tega mencabuli dua keponakannya yang masih berusia di bawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh MF (30), warga Bangkalan selama tinggal bersama saudari dan kedua keponakannya yang berusia 9 dan 10 tahun di Simo Pomahan, Surabaya.
Bahkan tindakan amoral tersebut telah dilakukannya selama setahun di rumah berlantai dua tersebut. “Saya lakukannya di kamar atas saat nggak ada orang,” akunya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/1).
Pencabulan itu sendiri dilakukannya saat dirinya yang tengah menonton film porno, dihampiri oleh kedua keponakannya. Lantas pelaku kemudian mengajak kedua keponakannya tersebut untuk mempraktekan apa yang ada di dalam video porno tersebut.
Karena keduanya tidak menolak dan hanya diam, pelaku pun akhirnya langsung melancarkan niat kotornya. “Mereka diam saja, ya udah saya lakukan. Saya nggak kasih iming-iming atau ancaman apa-apa,” ungkapnya.
Tindakan itu sendiri sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 20 kali lebih, dimana pelaku juga sempat mencabuli korban secara bersamaan. “Kalau yang sampai gak pakai baju 5 kali. Pernah dua-duanya sekaligus. Tapi, gak sampai saya perkosa karena kasihan,” bebernya dihadapan awak media.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, mengungkapkan bahwa tidak terungkapnya kelakukan MF ini dikarenakan selama ini kedua korban tidak pernah mengadu. Baru pada akhir 2018 lalu, korban yang berusia 9 tahun akhirnya mengadukan tindakan asusila tersebut ke ibunya.
Setelah itu, ibu korban kemudian langsung melaporkan hal tersebut kepihaknya dan dari situ terungkap bahwa korbannya tidak hanya satu melainkan dua.
“Saat ibunya tahu, baru melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata pelaku juga melakukannya kepada keponakan satunya yang berusia 10,” jelas AKP Ruth.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya sembari menantikan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga dipersangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.