sergap TKP – SURABAYA
Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan atau lebih tepatnya 12 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari – 6 Februari 2019, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran telah berhadir mengungkap 117 kasus narkotika.
Pengungkapan kasus narkotika yang merupakan hasil dari Operasi Tumpas Semeru 2019 ini dikatakan oleh Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan juga dibarengi dengan pengungkapan 100 kasus minuman keras (miras).
“Dengan begitu, seluruhnya kasus narkoba dan minuman keras selama dua pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2019 ini kami mengungkap sebanyak 217 perkara,” jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Selain mengungkap 117 kasus narkoba dan 100 kasus miras, pihaknya juga turut menetapkan 262 orang sebagai tersangka, dengan rincian 147 tersangka kasus narkoba dan 115 tersangka kasus miras.
Adapun barang bukti yang disita selama operasi tersebut yaitu 299,44 gram sabu, 34,5 butir ekstasi, 140,66 gram ganja, 214 butir pil koplo “LL”, serta 1937 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Untuk itu perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut meminta agar masyarakat juga berperan untuk membantu penegak hukum untuk memberantas narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Kota Surabaya.
“Kami berharap masyarakat Surabaya ikut serta membantu memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Karena jika dibiarkan akan merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.