Polda Jatim Rilis Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya merilis keenam tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kab. Sampang. Dari keenam tersangka tersebut Polda Jatim telah melakukan penahanan terhadap lima diantaranya.

“Sampai dengan tadi malam, kami sudah mengamankan enam orang. Lima orang kami pastikan dan sudah kami terbitkan surat penahanan. Yang satu orang masih didalami lagi,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (27/5/2019).

Kelima tersangka tersebut antara lain yakni Habid Abdul Qadir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan, dan Ali. Selain itu, kasus yang saat ini ditangani tim satuan tugas (Satgas) khusus yang diketuai Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto itu juga telah memeriksa 17 orang saksi.

Sementara itu, dari hasil pengembangan hingga kerumah tersangka Habib Abdul Qadir. Polisi menemukan beberapa alat komunikasi seperti HT.  “Dari rumah tersangka, kami juga mendapatkan alat alat komunikasi, dari salag satu tersangka dari inisial AK. Ini oknum Habib,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik diketahui jika Habib Abdul Qadir adalah otak utama dari kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan. Yang bersangkutan juga merencanakan dan menyediakan alat alat penyerangan. 

“Ini aktor intelektualnya adalah habib AK. Dia yang merencanakan, dia menyiapkan sumbu, molotov, segala macam,” ujar Jenderal polisi dengan dua bintang yang ada dipundaknya tersebut.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 200 KUHP, pasal 187, serta pasal 170. Selain itu kasus ini masih akan dikembangkan lagi dan tidak menutup kemungkian pihak kepolisian menerapkan pasal lainnya terkait penjarahan. 

“Dan mungkin nanti akan kembangkan lagi karena ada barang barang yang hilang. Alat komunikasi, HT tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk penjarahan dan sebagainya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.