KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Kasus Suap

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikkannya ke tingkat penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (11/7/2019).

Selain Basirun, dalam kasus yang sama KPK juga menjerat tiga orang lain yang dijerat dengan pasal suap. Mereka yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Menurut Basaria Panjaitan, Nurdin menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resor dan kawasan wisata 10.2 hektare di daerah reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut merupakan lingkungan budidaya dan hutan lindung.

“NBA, Gubernur Kepulauan Riau kemudian memerintahkan BUH dan EDS untuk membantu ABK supaya izin yang diajukan ABK segera disetujui,” ujar Basaria.

Modusnya, Budi Hartono memberitahu cara pada Abu Bakar agar izin disetujui, yaitu dengan menyebut Abu Bakar akan membangun restoran. Ini dilengkapi dengan keramba untuk budi daya ikan. Cara ini diyakini bisa membuat tempat itu seolah seperti fasilitas budi daya.

Budi kemudian memerintahkan Edy melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy asal-asalan agar persyaratan bisa selesai cepat.

Selanjutnya, Abu Bakar memberi suap kepada baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Tercatat pada 30 Mei 2019 diberikan sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

No More Posts Available.

No more pages to load.