sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan modus dikemas dalam tablet.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menjelaskan ekstasi tersebut merupakan salah satu bagian dari barang bukti yang dimusnahkan dalam pemusnahan barang bukti yang digelar Polrestabes Surabaya.
Memo menjelaskan modus tersebut diakui oleh pelaku digunakan untuk memudahkan penggunanya. “Ini untuk memudahkan saja penggunanya agar tidak pahit saat mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi,” jelas Memo Adrian, Selasa (8/9/2019).
Ia menjelaskan pihaknya harus waspada mengingat, bandar narkoba selalu mencari berbagai cara dan pola dalam mengedarkan narkoba ke korbannya.
“Karena memang bandar akan melakukan cara untuk menyembunyikan narkoba sebagai salah satu upaya pelaku untuk menghindari tangkapan anggota polisi,” bebernya.
Memo menjelaskan dengan dimasukannya ekstasi ke tablet tersebut tidak merubah efek. “Jadi efeknya sama dengan satu butir pil ekstasi cuman memang kemasannya lebih baru dengan cara dimasukkan tablet,” ungkapnya.
Kompol Memo juga memastikan bahwa pengedar narkoba ini berupaya untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia. “Kami mendapatkan satu jaringan pengedar narkoba dari Malaysia dengan cara di kirim melalui udara,” ungkapnya.
Untuk diketahui dalam pemusnahan ini, Polrestabes Surabaya memusnahkan berbagai macam barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya diantaranya 4,8 kg sabu-sabu, 2,9 ganja, 1.158 butir pil ekstasi, 930 pil happy five dan 186 ribu butir pil koplo.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka berjumlah 18 orang hasil tangkapan pihak Polrestabes Surabaya dan jajaran mulai bulan Juli sampai September 2019.
Memo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan terhadap para pengedar yang masih berkeliaran diluar sana. “Kami tidak akan tinggal diam kepada pengedar narkoba yang menyelundupkan narkoba di Surabaya,” tegasnya.