Jajaran Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curat

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pencurian yang disertai pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, Pengungkapan ini berawal dari laporan korban beserta para saksi, pada Polsek Cikarang Barat. Atas laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus para tersangka.

“Berdasarkan laporan korban dan saksi, kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pelaku berinisial R, RS, AK, AK dan U dari lokasi yang berbeda,” kata Kompol Sunardi, Rabu (05/02/2020).

Kompol Sunardi menjelaskan, Para tersangka ini ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda, yang pertama, di Kampung Jarakosta, Cikarang Barat, pada Minggu (08/12/2019), kemudian di Kampung Rawa julang RT02/08 Cikbar, pada Senin (23/12/2020), dan di Kampung Mariuk Rt01/11 Cikbar, Selasa (28/01/2020).

“Salah satu pelaku itu residivis, mengaku sudah sekitar 40 kali melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Bekasi Kabupaten,” jelasnya.

Perlu diketahui, dari ketiga tersangka pelaku yang berhasil diamankan, salah satu pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku juga menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan replika senpi (pistol mainan). Mereka juga merupakan sindikat bongkar pasang dalam melakukan pencurian dengan TKP berbeda – beda.

“Ada 8 sepeda motor yang pernah diamankan Polsek Tambun, salah satu pelaku ditangkap pada saat di tempat balap liar. Dan sepeda motor ada yang sudah dibentuk menjadi sepeda motor balap,” terang Kompol Sunardi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.