Kasus Dugaan Pencabulan, Pihak Keluarga Berharap Polisi Tidak Melakukan Upaya Paksa

oleh -
oleh

sergap TKP – JOMBANG

Terkait rencana upaya paksa yang akan dilakukan polisi terhadap terduga pelaku pencabulan (MSA), pihak keluarga sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang berharap polisi tidak melakukan upaya paksa tersebut.

Melalui juru bicara keluarga Ponpes Shiddiqiyyah, Nugroho Harijanto mengatakan, Ada beberapa alasan mengapa pihaknya meminta agar polisi tidak melakukan upaya paksa.

Pertama, keluarga meyakini jika sebenarnya MSA dapat bersikap kooperatif. Namun, hal itu belum dapat dilakukan mengingat sang ayah yang juga kiai di ponpes tersebut, kini tengah sakit.

“Jadi MSA selama ini lah yang merawat dan mendampingi pak kiai yang sedang sakit. Kalau beliaunya tidak ada, itu sama pak kiai selalu dicari. Hal itu lah yang membuat MSA tidak dapat memenuhi panggilan polisi selama ini,” ujar Nugroho Harijanto, Kamis (6/2/2020).

Kedua, dengan kondisi demikian pihaknya berencana mengajukan permohonan pada polisi, agar MSA dapat diperiksa di rumahnya. Hal ini bukannya tanpa alasan. Sebab, ia harus merawat sang ayah.

“Kita akan ajukan permohonan itu secepatnya dalam pekan ini. Bukannya tidak mau kooperatif, tapi pak kiai sedang sakit dan MSA lah yang selama ini merawatnya,” terang Nugroho.

Menurut Nugroho, persoalan kasus dugaan pelecehan seksual yang disangkakan terhadap MSA, sebetulnya merupakan fitnah dan rekayasa semata. Untuk itu, Para santri dan pengurus pondok juga menjamin jika tuduhan tersebut memang tidak benar.

“Para santri dan pengurus pondok berani memberikan jaminan bahwa tuduhan itu tidak benar. Pondok Shiddiqiyyah bersih dari perbuatan asusila,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Palupi Pusporini mengatakan tidak mempersoalkan tuduhan pihak keluarga terduga pelaku yang merasa jika kasus yang dialami kliennya dianggap kasus rekayasa.

Menurutnya, pihaknya hanya mengacu pada alat bukti yang sudah dikumpulkan sehingga membuat penyidik kepolisian menetapkan MSA sebagai tersangka.

“Semua itu terserah keluarga tersangka, Yang jelas kami mengacu kepada laporan korban, alat bukti yang sudah dikumpulkan serta prespektif penyidik yang sudah menetapkan MSA sebagai tersangka,” kata Palupi Pusporini.

“Jadi, terkait tuduhan rekayasa, semua itu juga harus dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya seorang oknum pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) berinisial MSA (39), asal Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke polisi.

MSA dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan pencabulan.

Atas laporan tersebut, Penyidikan kasus ini yang sebelumnya ditanggani Polres Jombang kemudian ditarik oleh Polda Jatim.

Namun, diduga karena MSA mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan, Polisi kemudian berencana akan melakukan upaya paksa.

No More Posts Available.

No more pages to load.