sergap TKP – KONAWE
Seorang remaja perempuan di Konawe, Sulawesi Tenggara berinisial R (15) diduga tega membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya.
“Jasad bayi tersebut dibuang pelaku berinisial R ke dalam kloset kamar mandi, R diketahui merupakan santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Konawe,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan dengan seorang pria berinisial P (19).
“Saat diperiksa penyidik di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku juga mengaku nekad membuang bayinya karena takut hamil di luar nikah,” ujar Iptu Husni Abda.
Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, Pada malam Minggu (2/2/2020), awalnya pelaku mengeluh sakit perut kepada temannya, kemudian pelaku menuju kamar mandi dan melahirkan serta membuang bayinya.
“Sesuai dengan pengakuannya (tersangka) kemudian melahirkan si bayi, kemudian dia langsung membuang si bayi tersebut ke lubang WC (kloset),” terang Iptu Husni Abda.
Kasus ini terungkap, setelah salah seorang santri mencium bau busuk di tempat pembuangan limbah. Namun, setelah dipastikan ternyata asal bau busuk tersebut berasal dari mayat bayi lengkap dengan tali pusarnya kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres setempat.
Atas laporan tersebut, Timsus Sat Reskrim Polres Konawe kemudian melakukan identifikasi di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan akhirnya juga diketahui jika ternyata ayah dari bayi tersebut berinisial P.
“P mengaku pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan R di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe,” tutur Iptu Husni Abda.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara R dijerat Pasal 341, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.