sergap TKP – JAKARTA SELATAN
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka komplotan pelaku pencurian yang beraksi di sebuah gerai makan.
“Ketiga tersangka pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial E alias Pendi (45) dan AS alias Isap (32),” kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP M Irwan Susanto. Jumat (7/2/2020).
Sasaran komplotan ini, rata-rata para pengunjung atau pelanggan restoran yang sedang makan dan meletakan tas di lantai.
“Dalam aksinya mereka berpura-pura sebagai pengunjung.Saat korban lengah, dengan kakinya salah satu pelaku kemudian mengambil tas korban yang diletakkan dilantai dengan menggeser kakinya,” terang AKBP M Irwan Susanto.
Selain menangkap para pelaku, dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 3 buah ponsel, 2 buah dompet, dan 2 lembar pakaian milik tersangka.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara,” tegasnya.