sergap TKP – SURABAYA
Guna menunjang rumah tahanan (rutan) Polda Jatim yang baru diresmikan akhir Februari 2020 lalu, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) telah menerapkan aplikasi Simatahati atau Sistem Manajemen Tahanan dan Barang Bukti.
Direktur Tahti Polda Jatim, AKBP Sutrisno HR menjelaskan aplikasi yang didesain untuk memudahkan para pengunjung tahanan ini juga sekaligus menggantikan aplikasi Tahti Semeru yang sebelumnya diterapkan.
“Aplikasi yang lama Tahti Semeru sudah tidak lagi digunakan. Mulai 1 Januari 2020 sudah kita gunakan Simatahati. Yang terdata juga tahanan tahun 2020. Bedanya, aplikasi Simatahati ini hanya bisa diakses dan dioperasikan oleh petugas baik di Polda hingga Polsek,” jelas Sutrisno, Selasa (3/3).
Aplikasi ini dapat diakses oleh pembesuk tahanan. “Kalau mau besuk tahanan harus daftar dulu. Ada dua anggota di Rutan Polda yang siap melayani pendaftaran,” jelasnya.
“Jika keluarga tidak punya ponsel dan email, bisa didaftarkan oleh anggota. Nanti dapat barcode untuk jadwal dan nomer antrian besuk,” imbuh mantan Kapolres Tuban ini.
Bahkan bagi pembesuk yang jauh dari Polda Jatim bisa mendaftar di Polsek terdekat dan saat tiba di Rutan Polda, cukup menunjukkan barcode saja. Tak cukup sampai disitu apabila tidak bisa hadir pihaknya juga memfasilitasi video call dengan tahanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Aplikasi yang disebut-sebut merupakan yang pertama di Indonesia ini diyakini kedepannya akan bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Sebab, tiap tahanan juga memiliki nomer 13 digit yang berisi kode polda, polres, polsek, hingga nomer tahanan itu sendiri.
Selain itu data keluarga pengunjung dan tahanan pun terekam dalam aplikasi yang hanya diakses secara tertutup oleh pihak Direktorat Tahti Polda Jatim.
“Semua data terintegrasi. Misalnya, kalau mau urus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) pun bisa dicek. Kalau pernah menjadi tahanan maka bisa terdeteksi,” pungkasnya.