sergap TKP – SEMARANG
Jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg asal Malaysia.
Hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Tantri Kusmahendra (35) warga Kalianyar, Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Bersama barang bukti berupa satu set panci berisi narkoba jenis sabu seberat 1 kg. 1 lembar kartu ATM BNI, 2 unit ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu.
“Pelaku diamankan di Banaran Barat, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Jumat (20/3/2020) sekira pukul 09.45 WIB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo, Senin (23/3/2020).
Penangkapan terhadap pelaku, bermula saat adanya informasi pengiriman paket satu set panic berisi narkoba dari Malaysia. Paket tersebut diketahui akan tiba ke Kabupaten Semarang pada Jumat (20/3/2020).
Atas informasi tersebut, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian langsung melakukan penelusuran. Setelah ditelusuri, paket itu kemudian diterima oleh Tantri. Karena sejak awal sudah curiga, petugas kemudaian melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, ternyata benar di dalam paket berisi panci tersebut ditemukan sabu-sabu seberat 1 Kg. Info sementara, Tantri katanya dikendalikan oleh napi Lapas,” terang Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo.
Kepada polisi, Tantri mengaku jika paket berisi sabu-sabu tersebut didapatnya dari narapidana berinsial S yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang.
“Untuk menggambilkan paket tersebut, Tantri juga mengaku dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp2 juta dari S yang akan dikirimkan melalui rekening ATM.” Pungkasnya.