sergap TKP – PADANG PANJANG
Petugas Sat Reskrim Polres Padang Panjang akhirnya berhasil membekuk Laskar Pratama (23), tersangka pelaku pencabulan terhadap adik iparnya sebut saja Bunga (15).
“Pelaku yang dua bulan lalu melarikan diri tersebut, ditangkap dikawasan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Ismet., S.H. (Kamis, (28/4/2016).
Peristiwa pencabulan terhadap Bunga itu, terjadi dirumah pelaku saat istri pelaku tidak ada dirumah. “Dengan mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatannya, perbuatan cabul tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang,” ujar Ismet.
Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini telah ditahan di Mapolres Padang Panjang, terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tengtang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun perjara.