sergap TKP – BANDUNG
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Kota/Kabupaten Bekasi secara resmi akan diberlakukan mulai hari Rabu (15/4/2020) mendatang.
“Kami tetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah mulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020,” ujarnya melalui konferensi pers daring Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).
Gubernur mengatakan, PSBB akan berlaku selama 14 hari, dan di akhir waktu penetapan, PSBB akan kembali dievaluasi melihat situasi.
“PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok,” kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, terkait sanksi Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada Walikota dan Bupati terkait.
Untuk teknis PSBB sendiri, tidak jauh berbeda dari kebijakan social distancing yang sudah diterapkan di Jawa Barat. Sedangkan terkait sanksi diserahkan ke Wali Kota dan Bupati menyesuaikan kebijakan diskresi Wali Kota dan Bupati. Termasuk ojol diserahkan apakah boleh tarik penumpang atau tidak,” terang Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga menambahkan, jika pihaknya sebelumnya telah menerima surat persetujuan PSBB dari pemerintah pusat.
“PSBB ini dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 atau virus corona.” pungkasnya.