sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan mengedarkan masker dan hand sanitizer tanpa ijin edar, Kamis, 30 April 2020.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 5 (lima) tersangka pelaku dilokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan.
Kelima pelaku yang diamankan itu, masing-masing berinisial BHK (29) warga Sidoarjo, SB (43) warga Surabaya, LLK (39) ibu rumah tangga asal warga Pasuruan, JSTG (36) warga Sidoarjo, dan PP (34) warga Sidoarjo.
Selain mengamankan para pelaku, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa masker sebanyak 12.000 lembar dan hand sanitizer sebanyak 106 kemasan berukuran 5 liter.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penjualan masker ilegal tersebut telah berlangsung selama dua bulan dengan omzet hingga Rp 90 juta,” ujar AKP Teguh Setiawan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 6 PERMENKES No.1189 tahun 2010 tentang Ijin Produksi Alat Kesehatan dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) PERMENKES No.1190 tahun 2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp 1.000.000.000 – Rp 1.500.000.000.