Komisioner KPK, Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisioner KPK Saut Situmorang dalam wawancara dengan TV One pada Kamis lalu yang mengatakan bahwa HMI korup dan jahat. PB HMI MPO, akhirnya melaporkan Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polri.  Senin (9/5/2016).

“Kami melaporkan yang bersangkutan (Saut Situmorang) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan,” ujar Ketua Umum PB HMI MPO, Muhammad Fauzi usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/5/2016).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, sesuai  tanda bukti laporan Nomor: LP/479/V/2016/Bareskrim, Komisioner KPK Saut Situmorang  dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (Sara).

Atas perbuatannya, Saut terancam dapat dikenakan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain melaporkan Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polri, PBHMI sendiri kabarnya juga telah menginstruksikan pada seluruh Badko (Badan Koordinasi) dan seluruh cabang se-Indonesia untuk melaporkan pernyataan Saut Situmorang kepada pihak kepolisian setempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.