sergap TKP – CIMAHI
Aparat Polres Cimahi menggerebek lokasi ladang ganja yang terletak di kawasan hutan di areal seluas satu hektar di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Minggu (12/7/2020).
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, Penggerebekan tersebut dilakukan, setelah Satnarkoba Polres Cimahi melakukan pengintaian selama seminggu di hutan.
Dilokasi penggerebekan, selain mengamankan barang bukti paket ganja kering siap edar dan tanaman pohon ganja yang akan dipanen. Polisi juga mengamankan seorang tersangka penanam ganja bernama Yaya (35) merupakan warga sekitar hutan.
“Untuk barang bukti yang diamankan itu diantarannya yakni, 36 paket ganja kering bruto 3 Kg siap edar, benih biji ganja, 32 batang pohon ganja, pot bungga berbagai ukuran yang ditanam kecambah ganja sejumlah 11 buah,” kata AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya. Minggu (12/7/2020).
Pengungkapan ladang ganja seluas satu hektare ini merupakan hasil pengembangan penangkapan terhadap dua pengedar yang dipimpin oleh Kasatnarkoba pada Kamis lalu.
“Saat itu dua pengedar yang ditangkap dengan barang bukti ganja 3 kg. Setelah dikembangkan kemudian menangkap dua tersangka lain yang merupakan bagian dari kaki tangan pengedar. Pada akhirnya semua berujung kepada pelaku yang bertugas untuk menanam ganja,” terang AKBP M Yoris Maulana.
Kapolres menjelaskan, kegiatan penanaman ganja yang dilakukan oleh para pelaku tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Untuk lahan yang digunakan seluas satu hektare.
Dari lahan seluas satu hektare tersebut, setiap tiga bulan sekali pelaku panen dengan mendapatkan hasil 40 kg ganja kering atau sekitar 800-1.000 pohon, yang kemudian pelaku dijual dengan harga Rp6 juta/kg.
“Total tersangkanya ada lima orang, Yaya ini bertugas menanam dan dia kooperatif mau menunjukkan ganja-ganja yang ditanamnya,” ujar AKBP M Yoris Maulana.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 junto 111 dan 114 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.