sergap TKP – SURABAYA
Tim Opsnal Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah kosong.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap dua orang tersangka pelaku berinisial DP alias EB (53) asal warga Jakarta dan AN (59) asal warga Tangerang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal adanya pembobolan rumah dibeberapa tempat di Surabaya yang terekam CCTV di 7 titik jalan di Surabaya yang dilakukan oleh 4 orang tak dikenal dengan menggunakan sarana sepeda motor serta menggunakan helm warana hitam.
“Untuk mengidentifikasi temuan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisa hasil rekaman CCTV dan keterangan-keterangan saksi di sekitar TKP,” kata Kombes Pol Jhonny Edison Isir. Senin (13/7/2020).
Selanjutnya sejak Sabtu (11/7/2020) Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan mapping diarea perumahan di Surabaya untuk mencari pelaku dengan hasil analisa melalui CCTV dan keterangan saksi serta ciri-ciri pelahu, hingga akhirnya
Alhasil, pada Minggu (12/7/2020) sekira pukul 10.00 Wib anggota Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat informasi jika pelaku sedang melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah yang ada di Jalan Dharmahusada Surabaya.Mengetahui kejadian tersebut, petugas kemudian membuntuti pelaku dan akhirnya terjadi kejar-kejaran.
Setelah terjadi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tiba-tiba pelaku yang turun dari motor dan berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam.
“Mengetahui kejadian tersebut, Petugas kemudian melakukan peringatan dengan memberikan tembakan peringan sebanyak 2 kali keatas, Karena pelaku masih nekad menyerang, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.” terang Kapolrestabes.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, dari hasil ungkap kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, rekaman CCTV dibeberapa TKP dan sekitarnya, 2 buah senjata tajam jenis golok, 1 unit sepeda motor Honda nopol L 4010 W, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah kunci L, 1 buah kunci obeng, 1 buah jam tangan, 3 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 2 buah dompet berisi identitas pelaku berupa 2 buah Sim C, dan uang tunai sebesar Rp. 4. 525.000,-.