Oknum Mahasiswa Diduga Menjadi Mucikari Bisnis Prostitusi Online

oleh -
oleh

sergap TKP – SLEMAN

Seorang oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial AP (21) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online.

AP yang merupakan warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah itu, saat ini diamankan di Mapolsek Mlati, Sleman. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online itu, berawal saat tim patroli cyber Polsek Mlati, pada Juni 2020 menemukan akun media sosial (medsos) yang mengunggah foto-foto vulgar wanita. Jika ada yang minat bisa menghubungi lewat whatapps (WA) dan untuk komunikasi lebih lanjut di sebuah hotel wilayah Mlati, Sleman.

“Atas temuan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan., dan dari hasil pengembangan penyelidikan akhirnya mengamankan AP pemilik akun tersebut di Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, pada Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB,” kata Kompol Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek, Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020).

Selain mengamankan AP, dari tangan pelaku ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, alat kontrasepsi yang digunakan untuk sarana kegiatan, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi prostitusi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk merekrut wanita yang akan dipekerjakan sebagi PSK, Tersangka AP melalui grup info Loker Jogja dan sekitarnya pada awal Juni 2020  menawarkan lowongan terapis pijat.

Dari lowongan yang ditawarkan tersebut, dua orang wanita berinisial VN (20) warga Cilacap dan WP (32) warga Boyolali. kemudian menghubungi AP.

“Namun setelah ada kesepakatan, VN dan WP ternyata tidak diperkerjakan sebagai terapis pijat melainkan untuk melayani tamu di hotel. Meski begitu dengan alasan ekonomi VN dan WP tidak menolak ,” terang Kompol Hariyanto.

Kepada polisi, AP juga mengaku mempunyai ide itu dari temannya, dan kegiatan sebagai mucikari yang Ia dilakukan tersebut telah berjalan sejak awal Juni 2020.

“Saya khilaf, dapat ide dari teman,” tuturnya.

Apapun alasannya, atas perbuatannya AP terancam dijerat pasal 2 ayat KUHP dan UU No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.,” tegas Kompol Hariyanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.