Dua Kurir Sabu Dijerat TPPU

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Unit Idik I berhasil meringkus dua kurir sabu asal Jalan Simo Gunung Kramat II Surabaya atas nama M Arifin (39) dan Arik Wijayani (41).

Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi menyebut kedua kurir yang diketahui masih ada hubungan saudara ini diketahui sempat mendapat kiriman 3 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi.

“Sabu itu dikemas dalam bungkus teh dan pil ekstasinya dikemas dalam bungkus abon. Itu untuk mengelabuhi petugas,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 13 bungkus sabu putih dengan berat masing-masing 25 gram sabu putih, 3 bungkus sabu hijau dengan berat masing-masing 15 gram sabu hijau dan 1626 pil ekstasi.

Saat ini pihaknya juga tengah mendalami adanya kemungkinan jaringan ini termasuk bagian dari jaringan internasional. “Masih kami dalami terkait kemungkinan narkotika ini asal luar negeri,” imbuh AKP Raden.

Selain dijerat UU Narkotika kedua tersangka juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga menyita sebuah sertifikat rumah, mobil dan motor serta sepetak tanah di wilayah Gresik.

Terungkap pula bahwa salah satu dari dua tersangka itu merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pad 2019 lalu. “Tersangka berinisial MA (M Arifin) residivis kasus narkoba. Baru keluar tahun 2019,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.