Keroyok Dokter, 3 Oknum Anggota LSM Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Diduga terlibat kasus penggeroyokan terhadap dokter, Dua oknum anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di amankan polisi.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Mathari alias Hariri (34), warga Dusun Krajan RT 05 RW 10 Wongsorejo, Banyuwangi dan Hariyono (34), warga Dusun Karangrejo Selatan RT 01 RW 01 Wongsorejo, Banyuwangi.

Sebelumnya, terkait kasus yang sama polisi juga telah menahan Ketua GMBI distrik Banyuwangi, Subandik (37).

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi menjelaskan, penangkapan terhadap Ketiga tersangka ini terkait kasus pengeroyokan terhadap dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi.

“Sebelumnya, para oknum LSM mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi itu, pada pukul 22.30 WIB, Senin (27/7) lalu,” kata Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi. Senin (10/8/2020).

Kombes Pol. Pitra memaparkan, kasus ini bermula saat ada salah seorang pasien yang berobat ke RSUD Blambangan Banyuwangi. Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan.

Tetapi, para anggota LSM ini tidak terima dengan vonis dokter dan meminta pasien diopname. Akhirnya mereka mendatangi RS untuk mengeroyok dokter tersebut.

“Peristiwa ini berawal di rumah sakit umum daerah Blambangan Banyuwangi, di mana ketika ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan kemudian perawatan. Namun oleh dokter di sana pada waktu itu menyatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat jadi bisa dengan perawatan obat jalan atau rawat jalan,” ujar Kombes Pol. Pitra.

“Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di rumah sakit umum daerah Banyuwangi tersebut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP tentang penggeroyokan dan melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas.

“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.