sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku dugaan Kasus penculikan.
Dari Ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial IB (29), HKM (40), dan ZN (30) ketiganya warga Dsn. Klaban Laok, Kel. Guluk-Guluk, Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep,
“Selain mengamankan ketiganya, kami juga menetapkan seorang tersangka berinisial MQ dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sudamiran. Selasa (11/8/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa penculikan tersebut terjadi pada tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 16.49 Wib di Jalan HR. Muhammad atau tepatnya di pintu keluar Graha Family Blok YY Surabaya.
“Korban berinisial WNP (23) Warga Karangpilang, Ds. Ngampel, Kec. Balongpanggang, Kab.Gresik,” ujar AKBP Sudamiran.
Sementara, penyekapan terhadap korban terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 jam 23.00 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 didalam kamar milik MH warga Dsn. Brakas Daya, Kel. Guluk-Guluk, Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep,
Menurut AKBP Sudamiran, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kasus penculikan ini, tersangka IB ingin menikahi korban walaupun korban tidak mau dan juga tidak disetujui oleh orang tua korban.
“Atas perbuatannya, selain memproses MH pemilik rumah, para tersangka kami jerat pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.