sergap TKP – PASAMAN
Polres Pasaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 102 kilogram (Kg). Kamis (13/8/2020).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, Barang bukti ganja sebanyak 102 kilogram itu ditemukan di dalam Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1809 EOJ. Minibus itu sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatra, Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. pada Senin 10 Agustus 2020 lalu.
“Salah satu mobil tersebut membawa ganja. Dalam mobil berisikan lima karung goni plastik berisikan 102 ganja. Namun pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada,” kata AKBP Hendri Yahya. Kamis (13/8/2020).
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan masyarakat, sopir dan penumpang Avanza kabur dan meninggalkan mobil. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Didapatilah dua sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan.
“Anggota Sat Res Narkoba mengikuti kemana tujuan dua unit sepeda motor tersebut. Sekitar pukul 08.45 WIB, anggota melihat sepeda motor itu menjemput seseorang dan memboncengi dua orang,” terang AKBP Hendri Yahya.
Pihak kepolisian pun melakukan pengejaran. Sesampai di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Lubuk Sikaping, dua unit sepeda motor itu diberhentikan secara paksa, namun satu di antaranya berhasil menerobos blokade polisi.
Pengejaran pun kembali dilakukan. Akhirnya, satu unit sepeda motor lainnya dapat diamankan. Dua penumpang sepeda motor diamankan berinisial RTF (21) dan MF (20).
“Tersangka RTF kedapatan membawa senjata api jenis airsoftgun beserta amunisi satu butir. Keterangan para tersangka, mengakui mobil Avanza merupakan miliknya. Kemudian kami amankan dan ganja 102 disita dan dibawa ke Polres,” ujar AKBP Hendri Yahya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka juga mengaku jika ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Sementara, dan rencananya akan dikirim ke Kota Bukittinggi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.