sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dari ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu total 17,05 Kg.
Selain mengamankan barang bukti sabu, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan 8 orang tersangka pelaku, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran diduga berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing yakni ZD (47) asal warga Sidoarjo, LA (27) LC Karaoke warga Surabaya, VV (20) warga Surabaya (meninggal dunia), NV (24) asal warga Sidoarjo, RC (26) warga Surabaya, BS (36) warga Surabaya, MF (32) warga surabaya, dan DP (46) asal warga Malang (meninggal dunia).
“Atas perbuatannya, para tersangka pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir. Kamis (3/9/2020).
Kapolrestabes menjelaskan, Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisa yang dilakukan oleh Tim IT Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas informasi yang didapatkan dari tersangka LA yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu 25 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di sebuah rumah kost di Surabaya bersama barang bukti berupa 2,4 kg sabu dan dari tersangka VV yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu 05 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah kostnya di Surabaya bersama barang bukti berupa 2 kg sabu.
“Dari hasil analisa tersebut itulah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi terkait jaringan gelap narkotika yang diduga dikendalikan dari salah satu Lapas di Jawa Timur, sehingga anggota kemudian mengembangkan informasi yang didapat untuk melakukan pengembangan,” kata Kombes Pol J.E. Isir.
Dan pada hari Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 06.30 Wib di tepi jalan Raya Babat Lamongan anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabya mengamankan seorang tersangka bernama NV, pada saat berada di Mobil Travel tujuan Jakarta-Surabaya. Saat digeledah, anggota kepada petugas NV mengaku baru saja mengambil barang dari Jakarta atas permintaan Bosnya yang diduga berada di salah satu Lapas yang ada di Jawa Timur.
“Kemudian anggota kembali mengembangkan informasi yang didapatkan dari tersangka NV yang kemudian dilakukan analisa sehingga pada hari Selasa 25 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 Wib di dalam rumah kontrakan di Perumahan Malang, anggota mengamankan seorang tersangka bernama RC bersama barang bukti berupa 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram beserta bungkusnya, 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 250 gram beserta bungkusnya, 1 poket sabu seberat 1,75 gram beserta bungkusnya, dan barang bukti lain.
“Tersangka RC mengaku barang yang didapatkannya adalah barang ranjauan yang diranjau oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar Isir.
Ditempat terpisah, anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di sebuah rumah di Surabaya, anggota mengamankan dua orang tersangka bernama BG dan MF bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 301,3 grm, dan 6 poet sabu seberat 2,24 gram. Kepada petugas kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari Boss mereka yang diduga berada di dalam salah satu Lapas yang ada di Jawa Timur.
Dilain pihak, anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hariJumat 28 Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 Wib di Perumahan di Malang, anggota mengamankan seorang tersangka berinisial ZD (DPO). Pada saat diamankan tidak ditemukan barang bukti narkotika namun ditemukan 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah HP berisi percakapan transaksi, 1 unit mobil Toyota Inova, uang tunai sebesar Rp 9 juta.
“Dari hasil analisa juga diketahui bahwa tersangka ZD pernah menggirimkan barang kepada tersangka VV, RC dan BS,” tutur Isir.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan yang telah dilakukan selama lebih satu Minggu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menganalisa setiap informasi yang didapatkan, sehingga pada Selasa 01 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Apartemen Surabaya, anggota mengamankan tersangka DP. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,7 kg yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
Kepada petugas, Tersangka DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZD. Selain itu, DP juga mengaku bahwa ia masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah rumah kontrakan di daerah Pandaan Sidoarjo. Saat itu juga petugas langsung menuju ke lokasi yang ditunjukan, dan dilokasi tersebut peugas berhasil menemukan 7 bungkus plastik teh cina berisi 7,5 kg sabu yang disembunyikan di dalam kompor.
“Namun secara tiba-tiba, tersangka DP mencoba kabur. Saat dilakukan pengejaran tersangka DP dengan tiba-tiba mengambil sebilah pisau yang dihunuskan kearah salah satu petugas. Karena membahayakan nyawa petugas, tersangka DP akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Isir.
Selanjutnya petugas membawa tersangka DP tersebut ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk diberikan pertolongan, Dan oleh dokter, tersangka dinyatakan meninggal dunia.