Pencuri Handphone Diciduk Dikontrakannya

oleh -
oleh

sergap TKP – PEKALONGAN

Seorang pria berinisial AA alias Isal (30) asal warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terpaksa berurusan dengan Polsek Kajen lantaran diduga terlibat kasus pencurian.

Isal yang saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kajen itu, diciduk dari tempat kontrakannya setelah sebelumnya diduga mencuri 5 (Lima) buah handphone (HP) milik santri dan membobol uang yang berada dikotak amal yang berada di kantor asrama ponpes yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Kapolsek Kajen Iptu Isnovin mengatakan, Aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut, diketahui berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan bukti rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil rekaman CCTV, kami dapatkan bukti tersangka saat masuk ke TKP. Sementara bercak darah itu ternyata dari luka jari tersangka saat memecah kotak amal. Ia tak mulus menggunakan setrika saat memecah kaca,” kata Kapolsek Kajen Iptu Isnovin. Jumat (4/9/2020).

Tersangka pelaku merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia mengontrak rumah di Dukuh Tambor, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

“Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai kuli batu.” ujar Iptu Isnovin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.