Kabidkum Polda Jatim, Sosialisasi Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Trantibum

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Pol Drs. Adi Karia Tobing, S.H. M.H, melaksanakan kegiatan Sosialisasi melalui Video Conference di Ruang Command Centre Polda Jatim. Jum’at siang, (4/9/2020)

Sosialisasi hukum ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019, tentang Trantibum.

Pelaksanaan giat sosialisasi tersebut melibatkan para Kasubdit Bidkum, perwakilan Ditsamapta, Perwakilan Biro Ops, Kasubbagkum dan anggota polres jajaran, Kasat Samapta, Kanit Sabhara serta Anggota Bidkum Polda Jawa Timur.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Pol Drs. Adi Karia Tobing mengatakan, Sosialisasi perda jatim no 2 tahun 2020 mengenai tentang trantibum yang pada substansinya adalah suatu kondisi keteraturan tanpa adanya pelanggaran terkait dengan bencana non alam berupa pandemic covid-19.

“Adapun tujuan dari dibentuknya Perda ini sebagai payung hkm thd upaya penyelenggaraan penegakkan hkm thd pelanggaran protokol kesehatan yang mana Perda tersebut selain memuat tentang sanksi administratif serta mencantumkan sanksi pidana dan sanksi terhadap korporasi,” kata Kombes Pol Drs. Adi Karia Tobing. Jum’at (4/9/2020) siang.

Menurut Kabidkum, dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Trantibun ini, juga bertujuan agar bisa diketahui oleh seluruh anggota Polri dan Jajaran.

“Dalam giat ini bertujuan agar semua bisa diketahui oleh anggota Polri dan jajaran yang lain. Terkait dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019, tentang Trantibum,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.