sergap TKP – PALEMBANG
Tim Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan kerangka jasad korban pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam. Sabtu (5/9/2020).
“Korban yang diketahui bernama Sidik Purwanto (61) itu, jasadnya ditemukan sudah menjadi tulang-belulang di area persawahan tak jauh dari rumah pelaku,” kata Kanit IV Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Zainuri.
Sidik Purwanto, merupakan korban perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh lima orang pelaku. Dari ke lima pelaku, tiga pelaku telah tertangkap dan satu tewas akibat bunuh diri. Sedangkan satu lagi berstatus daftar pencairan orang (DPO).
Kelima pelaku tersebut yaitu pasangan suami istri Nopri dan Yuliana, dibantu kakak serta iparnya, muslimin, beserta Suhendra dan Amin.
“Motif para pelaku menghabisi korban yaitu karena ingin mengambil mobil korban,” ujar Kompol Zainuri.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tahun 2013, Jatanras Polda Sumatera Selatan telah menangkap dua pelaku yaitu Nopri dan Suhendra. Keduanya menjalani hukuman di Nusa Kambangan dengan vonis seumur hidup. Keduanya mengaku hanya mengetahui korban dimakamkan di area persawahan.
Pada tahun yang sama, pelaku Yuliana ditangkap jajaran Reskrim Polres Palalawan, Riau. Namun pelaku bunuh diri saat sebelum dibawa ke Polda Sumatera Selatan.
“Terungkapnya dan ditemukannya jasad korban itu bermula dari tertangkapnya pelaku Muslim yang bertugas mengubur korban,” terang Kompol Zainuri.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kerangka korban kemudian langsung dievakuasi ke ruang forensik RS Bhayangkara Palembang.