sergap TKP – TANGGERANG
Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta) selama kurun waktu dua bulan atau dari Agustus hingga September 2020, mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu serta ganja sintetis jenis MDMD-4en-Pinaca dan Cannabinoid yang cukup mencenangkan. Sabtu (10/10/2020).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ade Ferdian mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis.
“Total barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu seberat 9,2 kilogram yang pengungkapanya kerjasama dengan Avsec. Sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai,” kata Kombes Pol. Ade Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ade Candra, Kasubag Humas, Ipda Riyanto dan perwakilan Beacukai serta Avsec di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Kapolresta menjelaskan, selain mengamankan barang bukti narkotika, dari hasil ungkap tiga kasus tersebut pihaknya juga mengamankan sebanyak sembilan orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka 9 orang dengan inisial, AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA dan AF. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita senilai Rp12 miliar. Dari BB tersebut, dapat menyelamatkan masyarakat dari jeratan narkoba sebanyak 246.000 jiwa,” terang Kombes Pol. Ade Ferdian.
Sementara itu, Kasat Narkoba Bandara, AKP Ade Candra menambahkan, dalam pengungkapan kasus sabu seberat 9,2 kilogram pihaknya menangkap tersangka inisial AA, AB, AP pada 31 Agustus 2020 di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat.
“Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya mengklamufasekan sabu dalam tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Shabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat,” terang Ade Candra.
Untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid Sintetis seberat 1,4 kilogram terungkap pada (22/9/2020) dengan TKP di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada (24/9/2020) di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Tersangkanya inisial ZA, IA, AF. Modus operandinya melalui pengiriman paket dan home industri. Tempat pembuat (home industri) ganja sintetis, ditemukan di wilayah Bandung,” tutur Ade Candra, menguraikan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.