sergap TKP – SAMARINDA
Sebanyak 5 (Lima) Wartawan yang menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum polisi saat meliput aksi demo penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu, akhirnya melapor ke Propam Polresta Samarinda. Sabtu (10/10/2020).
Dengan didampingi perwakilan penggurus AJI, PWI Kaltim dan penasihat hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Kaltim, Kelima Wartawan ini tiba di Mapolresta Samarinda sekitar pukul 15.00 Wita.
Kelima wartawan tersebut masing-masing yakni, Samuel Gading (Lensa Borneo), Mangir (Disway Kaltim), Riski (Kalimantan TV), Yuda Almeiro (IDN Time), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim).
Sabir Ibrahim selaku kuasa hukum kelima Wartawan mengatakan, kliennya melapor ke Propam karena pihak Propam yang berwenang untuk menangani terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian.
“Laporan kami tujuhkan ke Propam, karena memang menangani bagi oknum kepolisian ketika misalnya melanggar kode etik dan pidana umum,” kata Sabir Ibrahim saat di Mapolresta Samarinda, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Sabir, pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 335 Ayat 1 KHUP tentang kekerasan dan juncto Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang penganiayaan.
“Dari kronologis cerita para korban, memang ada dugaan penganiayaan. Terbukti atau tidak, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian,” terang Sabir.
Sementara itu, terkait laporan yang dilakukan oleh kelima Wartawan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Propam Polresta Samarinda, Ipda Ribut.
Menurut Ipda Ribut, Sebelum laporan masuk telah menginvestigasi atas peristiwa tersebut. dan pihaknya mulai Senin (12/10/2020) akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk pelapor.
“Kami sudah himpun data malam itu siapa-siapa saja yang piket dan lain-lain, sudah kami lakukan,” ujar Ipda Ribut.