sergap TKP – JAKARTA
Salah satu penggurus Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi. Selasa pagi (13/10/2020).
Terkait penangkapan Syahganda Nainggolan tersebut, juga dibenarkan oleh Ahmad Yani yang juga anggota Komite EksekutifKoalisi Aksi Menyelamatka Indonesia (KAMI).
Ahmad Yani menerangkan jika rekannya itu ditangkap saat berada di kediamannya pada Selasa pagi (13/10/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
“Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi,” kata Ahmad Yani. Selasa (13/10/2020).
Ahmad Yani menduga, Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena saat penjemptan di rumahnya tersebut petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” ujar Ahmad Yani.
Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI saat ini tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.
Ahmad Yani menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menampik anggapan jika Syahganda disebut-sebut menunggangi atau pun mensponsori.
“Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual,” pungkasnya.