Polisi Ringkus Dua Pelaku Peretas Situs KPU Jember

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus dua orang pelaku peretasan website KPU Jember. Kedua pelaku peretasan tersebut diketahui bukan merupakan warga Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengungkap bahwa salah seorang pelaku diketahui masih duduk di bangku SMP atau masih dibawah umur.

Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

“Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Dalam hal ini, tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatera yaitu Sumatera Selatan. Ada dua tersangka, dan ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber,” ungkap Trunoyudo di Surabaya, Selasa (13/10).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan polisi. Laporan tersebut menyebutkan bahwa situs KPU Jember diretas dan muncul gambar yang tidak senonoh.

“Ini berawal pada pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh,” jelasnya

Dalam hal ini pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap DA yang ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel. Sedangkan ZFR tidak ditahan karena masih berada di bawah umur. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

“Kita telusuri dan kita mendapatkan titik terang seseorang bernama DA telah melakukan peretasan bersama ZFR. Cuma ZFR tidak kita lakukan penahanan. Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang tidak kita lakukan penahanan,” tambah Gidion.

Akibat perbuatannya tersebit kedua pelaku terancam dijerat pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

No More Posts Available.

No more pages to load.