sergap TKP – JAKARTA
Terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ketua Setara Istitute Hendardi menyebut bahwa ujuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang telah dijamin UUD Negara RI 1945.
“Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati,” ujar Hendardi dalam keterangan persnya.
Namun demikian dirinya menyebut kebebasan tersebut harus dilakukan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan,” ujarnya.
Namun penindakan tersebut juga wajib dilakukan dengan cara yang dibenarkan. Hal ini menyusul adanya kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah aksi pada 5-7 Oktober 2020.
Hendardi menilai hal ini semestinya menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.
“Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” jelasnya.
Sementara itu terkait penyebaran informasi rencana aksi lanjutan dengan agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja juga menimbulkan keresahan dan ketakutan.
“Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial,” ungkapnya.
Hendardi jiga menyarankan agar penolakan UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan dengan mekanisme lain yang salah satunya adalah melalui pengajuan juridical review ke MK
“Elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Hal tersebut termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi.