sergap TKP – OKU
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis hukuman 5 (lima) tahun penjara terhadap Kahirudin, mantan Kepala Desa Pedataran, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Vonis hukuman tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa Kahirudin lantaran terdakwa dinilai bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017.
“Terdakwa Kahirudin divonis lima tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU, Johan Ciptadi. Selasa (13/10/2020).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut agar terdakwa diganjarhukuman 7 (tujuh) tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara Rp404,7 juta, jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 10 bulan.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara,” tambah Johan.
Sedangkan menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, Ariandana, dan Ari Dody Wijaya menyatakan, pikir-pikir.
“JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa,” ujar Johan.