Polisi Resmi Tahan 8 Petinggi KAMI

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat kepolisian telah menahan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Rabu (14/10/2020).

Ketiga petinggi KAMI yang ditahan tersebut yakni, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.

“Sudah ditahan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Terkait penangkapan ketiganya, Polisi berencana melakukan konfrensi pers pada Kamis (15/10/2020) besok.

Untuk diketahui sebelumnya, ketiga petinggi KAMI itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.

Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok sekitar pukul 04.00 WIB. sedangkan Jumhur Hidayat diamankan di kawasan Jakarta Selatan.

Selain ketiga petinggi KAMI tersebut, Polri juga meringkus lima orang lainnya dan telah ditetapkan sebgai tersangka. Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri dan Kingkin.

Sebelumnya polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.