sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buron Djoko Tjandra.
Selain Irjen Pol. Napoleon, terkait kasus yang sama Bareskrim Polri juga menahan satu tersangka lain yakni pengusaha bernama Tommy Sumardi.
Penahahan terhadap keduanya dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21, sehingga Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka berikut barang bukti.
“Menjelang dilaksanakannya tahap II bahwasanya penyidik Tipidkor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS, tersangka tersebut tadi pukul 11.00 Wib saudara tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakannya penahanan. Kemudian saudara TS pada pukul 12.00 Wib juga demikian,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jenderal korps bhayangkara dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.” tegas Awi.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19.
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” tutur Awi.
Sebelumnya, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mengajukan gugata prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu mengugat penetapan tersangka terhadap dirinya yang dinilai tidak sah. Namun, oleh hakim tunggal Suharno putusan sidang praperadilan menolak gugatan tersebut .
Hakim Suharno juga menyebut penetapan tersangka oleh Kabareskrim selaku termohon terhadap Irjen Pol. Napoleon sebagai pemohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan Putusan MK 21/2014.
Di samping itu, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai dengan UU yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Suharno membacakan putusan, Selasa (6/10/2020).